Pemutihan Pajak Motor Modal KTP, STNK, dan BPKB, Dijamin Bebas Denda Tunggakan Pajak per Juli-September 2022

By Albi Arangga, Rabu, 20 Juli 2022 | 07:05 WIB

Mumpung ada pemutihan pajak dijamin bebas denda tunggakan pajak motor.

Gridmotor.id - Segera urus tunggakan pajak motor mumpung ada program pemutihan pajak yang dijamin bebas denda.

Tentu program pemutihan pajak ini harus dimanfaatkan para bikers.

Terlebih program pemutihan pajak ini bisa jadi keringanan bikers untuk menghidupkan pajak motor.

Buat yang enggak tahu, pemutihan pajak motor adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak/bikers yang telat atau tidak membayar pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Selama masa pemutihan, bikers hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Nah untuk mengurus tunggakan pajak motor selama program pemutihan, bikers cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB motor saja.

Nah program pemutihan ini dilakukan di beberapa provinsi yang digelar selama bulan Juli hingga September 2022.

Baca Juga: Cara Gampang Bayar Pajak Motor Di Alfamart Dan Indomaret, Simak Caranya

1. Jawa Barat