Gridmotor.id - Simak cara mengurus proses balik nama motor beserta syarat dan rincian biayanya.
Proses balik nama biasanya dilakukan jika bikers membeli motor bekas.
Itu pun juga perlu disesuaikan dengan lokasi motor bekas yang sudah dibeli.
Buat bikers yang tidak tahu, balik nama motor adalah proses penngalihan kepemilikan motor dari pemilik pertama berpindah ke pemilik kedua, begitu juga seterusnya.
Karena ganti pemilik sudah otomatis bergantu pula data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Adapun syarat dokumen yang wajib ada saat emlakukan proses balik nama, diantaranya:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca Juga: Beli Motor Bekas Anti Bodong, Pahami Ciri-Ciri Motor Ilegal yang Marak Dijual
Adapun cara mengurus proses balik nama motor dengan beberapa tahapan, yakni:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.
Untuk rincian biayanya memang tergantung di daerah masing-masing.
Meski begitu perbedaannya tidak jauh siginifikan.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca Juga: Beli Motor Bekas, Berikut Cara Mendekteksi BPKB Asli Atau Palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Biaya Balik Nama Motor 2022, serta Syarat dan Cara Mengurusnya"