Gridmotor.id - Simak cara mengurus proses balik nama motor beserta syarat dan rincian biayanya.
Proses balik nama biasanya dilakukan jika bikers membeli motor bekas.
Itu pun juga perlu disesuaikan dengan lokasi motor bekas yang sudah dibeli.
Buat bikers yang tidak tahu, balik nama motor adalah proses penngalihan kepemilikan motor dari pemilik pertama berpindah ke pemilik kedua, begitu juga seterusnya.
Karena ganti pemilik sudah otomatis bergantu pula data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Adapun syarat dokumen yang wajib ada saat emlakukan proses balik nama, diantaranya:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca Juga: Beli Motor Bekas Anti Bodong, Pahami Ciri-Ciri Motor Ilegal yang Marak Dijual
Adapun cara mengurus proses balik nama motor dengan beberapa tahapan, yakni: