Gridmotor.id - Simak nih bikers, motor yang masih nekat terobos palang pintu kerata api hukumannya enggak main-main.
Fenomena motor yang nekat menorobos palang pintu kereta api, sebagian bikers ternyata masih berpikir bahwa hal itu adalah lumrah.
Padahal tanpa perlu dijelaskan kembali bahwa hal tersebut sangatlah berbahaya.
Berbagai peristiwa kecelakaan motor akibat menerobos palang pintu kereta api seharusnya sudah menjadi faktor bagi pemotor untuk tidak melakukan tersebut.
Bahkan tak jarang dari kecelakaan itu berujung pada maut.
Namun kadang kala hal tersebut masih saja diabaikan.
Hal yang harus kembali dipertegas bahwa pemotor dilarang menerobol palang pintu yang turun saat kereta akan meilntas.
Apapun alasannya, menerobos palang pintu kereta api tidak dibenarkan.
Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Sembarangan di Jalan, Denda Rp 24 Juta Menanti
Jika sirine palang pintu kereta akan turun, sudah jadi kewajiban pemotor untuk berhenti.
Berhentinya pun juga harus berada di jarak yang aman.
Adapun jika masih nekat, siap-siap saja bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Khusus untuk para pemotor yang masih nekat menerobos palang pintu kereta api sudah diatur dalam Pasal 296.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Kebiasaan Pemotor Beteduh di Bawah Flyover, Ketahuan Polisi Denda Tilangnya Bisa Buat DP Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Terobos Perlintasan KA, Catat Ancaman Hukumannya"