Calo Urus SIM Dapat Untung Rp 36 Juta per Tahun di Blitar, Nekat Pasang Tarif Jutaan

By Albi Arangga, Sabtu, 5 Maret 2022 | 17:10 WIB

Polisi membeberkan barang bukti tersangka calo pengurusan SIM.

Gridmotor.id - Salah satu pelaku calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku dapat keuntungan hingga Rp 36 juta dalam setahun.

Adapun pelaku tersebut bernama Wiwit Dwi Cahyono (36), warga desa Jatitengah, Selopuro, Blitar, Jawa Timur.

Kali ini ia harus berurusan dengan Polisi lantaran perbuatan yang dilakukan.

Dan ia pun saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Blitar.

Tindakan Wiwit tersebut dibenarkan langsung oleh Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun.

Menurutnya, Wiwit telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga tahun.

"Tersangka mengaku sudah tiga tahun beraksi," jelasnya.

"Dalam setahun, rata-rata mendapatkan uang dari hasil penipuan sekitar Rp 36 juta," bebernya.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Bayar Pajak Dipersulit Petugas, Lancar saat Lewat Calo

Pendapatan segitu, ternyata pelaku pasang tarif mahal dalam sekali pengurusan SIM.

Untuk SIM A Rp 600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B Rp 1,2 juta.

Sedangkan tarif resmi pengurusan SIM A hanya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu dan SIM B Rp 120 ribu.

Untuk meyakinkan, para korban diminta menyerahkan KTP untuk pengurusan dan perpanjangan SIM.

Setelah korban membayar, tersangka mengajaknya ke kantor pelayanan pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.

Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor pelayanan pengurusan SIM.

Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas kantor pelayanan SIM.

"Ternyata, sampai kantor pelayanan tutup, korban tidak dipanggil petugas," terangnya.

Baca Juga: Dua Jempol! Nenek Umur 62 Tahun Ikutan Ujian SIM Motor, Enggak Mau Nyerah, Gaya Naik Motornya Oke Juga

"Korban tanya ke petugas loket apakah namanya sudah didaftarkan dan ternyata belum," ujar Eusebia.

Dari peristiwa ini, Eusebia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat jasa calo.

"Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain," tegasnya.

"Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beraksi 3 Tahun, Pelaku Penipuan Berkedok Calo Pengurusan SIM di Kota Blitar Raup Puluhan Juta