Untuk SIM A Rp 600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B Rp 1,2 juta.
Sedangkan tarif resmi pengurusan SIM A hanya Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu dan SIM B Rp 120 ribu.
Untuk meyakinkan, para korban diminta menyerahkan KTP untuk pengurusan dan perpanjangan SIM.
Setelah korban membayar, tersangka mengajaknya ke kantor pelayanan pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.
Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor pelayanan pengurusan SIM.
Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas kantor pelayanan SIM.
"Ternyata, sampai kantor pelayanan tutup, korban tidak dipanggil petugas," terangnya.
"Korban tanya ke petugas loket apakah namanya sudah didaftarkan dan ternyata belum," ujar Eusebia.
Dari peristiwa ini, Eusebia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat jasa calo.
"Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain," tegasnya.
"Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beraksi 3 Tahun, Pelaku Penipuan Berkedok Calo Pengurusan SIM di Kota Blitar Raup Puluhan Juta