Bikers Wajib Waspada, Pemeritah Resmi Tetapkan PPKM Level 3 Untuk Beberapa Wilayah Ini

By Albi Arangga, Senin, 7 Februari 2022 | 17:45 WIB

Ilustrasi beberapa wilayah ini wajib menerapkan PPKM level 3.

Gridmotor.id - Bikers wajib waspada terhadap persebaran virus Covid-19 varian Omicron yang terjadi di Indonesia.

Lantaran hal itu, Pemerintah langsung menetapkan PPKM level 3 untuk wilayah Jabotabek, Bali, Bandung Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan asesmen wilayah yang tersebar virus Covid-19 varian Omicron.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.

"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."

“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati, Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Jawa-Bali

Menurut Luht, nantinya keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).

Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.

Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan minimal sudah melakukan vaksianasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.

Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada.

“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron.”

Baca Juga: Bikers Waspada Kasus Omicron Meningkat, Segera Vakisnasi Booster, Berikut Syaratnya

“Masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa sesuai peraturan Prokes dan PPKM,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3