Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan minimal sudah melakukan vaksianasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.
Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap waspada.
“Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan mengantisipasi gelombang Omicron.”
Baca Juga: Bikers Waspada Kasus Omicron Meningkat, Segera Vakisnasi Booster, Berikut Syaratnya
“Masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa sesuai peraturan Prokes dan PPKM,” ucap Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Umumkan PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Naik ke Level 3