Asyik Nih! Bayar Pajak Motor Gak Perlu Antre ke Samsat, Cukup Pakai HP Sambil Rebahan

By Albi Arangga, Kamis, 6 Januari 2022 | 18:15 WIB

Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang tak perlu repot antre, bisa lewat HP.

Gridmotor.id - Membayar pajak motor atau PKB memang sudah jadi kewajiban bagi para bikers.

Biasanya bikers datang ke Samsat sambil bawa KTP ,STNK dan BPKB motor untuk bayar pajak motor tahunan.

Begitu juga dengan membayar pajak lima tahunan.

Itupun bikers masih harus antre kalau semisal yang datang bayar pajak ramai.

Tapi sekarang bikers gak perlu repot antre untuk bayar pajak motor.

Bahkan bikers bisa sambil rebahan saja dirumah sama siapin duit buat bayar.

Sejak pandemi Covid-19, bikers disarankan untuk membayar pajak motor secara online.

Adapun aplikasinya adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa didownload di HP.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Kejang-kejang, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun 2022

Aplikasi tersebut resmi yang mengeluarkan dari Polri.

Aplikasi SIGNAL.

Namun sistem SIGNAL saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Polisi Bakal Lebih Mudah Lacak Bikers Nunggak PKB Karena Ini

Adapun caranya ternyata cukup mudah kok, disimak caranya sebagai berikut.

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Daftarkan Kendaraan

(1) Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

(2) Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Segini Besaran Dendanya Jika Tak Lolos

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Cukup mudah kan para bikers sekalian, pada intinya kalian harus tertib untuk bayar pajak motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"