Gridmotor.id - Pelat nomor yang tidak memiliki stiker hologram kemungkinan besar bakal diburu oleh petugas.
Pasalnya stiker tersebut menjadi tanda kalau bikers telah membayar pajak kendaraan.
Adapun stiker tersebut adalah hologram.
Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Oktober lalu.
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Segera Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda, Tahun Depan Bakal Diburu Tanpa Ampun
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pajak kendaraan.
Jadi, jika bikers tidak mengurusnya, tahun depan bakal diburu oleh petugas.
Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Pemprov Jawa Barat melakukan hal itu lantaran menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Ridwal Kamil yang sering disapa Kang Emil.
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Baca Juga: Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda, Beberapa Daerah Ini Adakan Program Pemutihan
Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.