Mulai tahun depan Pemprov Jawa Barat akan kejar penunggak pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dikutip dari Kompas.com.
"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.
"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.
Pemprov Jawa Barat melakukan hal itu lantaran menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.
"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Ridwal Kamil yang sering disapa Kang Emil.
Baca Juga: Gratis Gak Perlu Bayar Denda Nunggak Pajak Lewat Jalur Pemutihan, Berikut Syaratnya
Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.
Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.
Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.
Jadi buat para bikers agar tertib bayar pajak motor ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan" dan "Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai Akhir 2021"