Gratis Gak Perlu Bayar Denda Nunggak Pajak Lewat Jalur Pemutihan, Berikut Syaratnya

By Albi Arangga, Sabtu, 27 November 2021 | 08:09 WIB

Segera ke samsat urus pajak nunggak melalui program pemutihan

Gridmotor.id - Segera urus pajak motor bikers bagi yang masih nunggak, dijamin gratis melalui program pemutihan.

Jadi bikers sekalian gak perlu panik jika punya tunggakan pajak.

Melalui program pemutihan, bikers bisa menghidupkan kembalik pajak motor kalian.

Bahkan bikers gak perlu bayar besaran denda akibat nunggak pajak.

Nah, di beberapa wilayah Indonesia saat ini lagi menerapkan program pemutihan pajak.

Program tersebut kebanyakkan berlaku hingga akhir bulan Desember 2021.

Jadi bikers segera urus ke samsat mumpung ada kesempatan.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bikers.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun, Buruan Urus Pajak Nunggak Bebas Bayar Denda

Dan berikut beberapa syarat yang harus dilalui bikers pada program pemutihan.

Pertama, siapkan KTP sesuai dengan data STNK Motor.

Kedua, siapkan dokumen yang diperlukan STNK.

Lalu, jangan lupa bawa BKPB motor.

Jika sudah, bikers langsung saja datang ke samsat.

Sebagai informasi, buat bikers yang nunggak pajak motor.

Pemberlakukan pemutihan ini berlaku buat motor yang telat pajak maksimal 4-5 tahun saja.

Selain itu di program pemutihan juga ada beberapa diskon.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Rusak atau Hilang, Berikut Syarat dan Biaya Ganti Barunya

Seperti diskon pada proses balik nama kepemilikan kenderaan.

Selain itu ada juga diskon untuk pajak lima tahunan.