"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan." tutur Epy.
"Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat," tuturnya.
"Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat," ajaknya.
Wahh tunggu apalagi nih bikers, ayok segera urus pajak motor yang nunggak.