Gridmotor.id - Dalam waktu dekat ini wilayah Jakarta dan sekitarnya bakal memberlakukan uji emisi pada setiap motor yang melintas.
Rencananya uji emisi motor akan dilakukan mulai tanggal 13 November 2021 mendatang.
Adapun jika motor gagal atau belum melakukan uji emisi langsung kena denda.
Besaran dendanya pun tak main-main bisa mencapai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Terlebih pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar
Seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Asep menjelaskan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.
Di sisi yang lain, adanya sanksi denda bagi motor yang gagal atau belum uji emisi dikeluhkan oleh salah satu bikers nih.
Salah satunyaDwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta
Ia keberatan dengan sanksi tilang. dan menilai kalu sanksi tilang akan menyulitkan masyarakat
Khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.
"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Uji Emisi Motor Jadi Syarat Wajib Pemotor, Gini Caranya Biar Bisa Lolos
Ada juga Ridho (28) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga merasa berkeberatan dengan aturan tilang uji emisi.
Ridho belum lama ini sudah melakukan uji emisi di bengkel dekat rumahnya.
Namun, motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 yang menjadi andalannya untuk berkendara di Ibu Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Karena sudah tua dan memang sudah tidak rutin diservis juga," kata Ridho.
Menurut bikers, perlu gak sih adanya uji emsi?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Keluhkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Zaman Sedang Sulit, Jangan Tambah Dipersulit"