Pelat Nomor Rachel Vennya Jadi Sorotan, Berikut Ciri Pelat Nomor RFS yang Abal-Abal

By Albi Arangga, Senin, 25 Oktober 2021 | 18:40 WIB

Pelat nomor mobil Rachel Vennya merupakan pelat nomor yang identik dengan pelat nomor kendaraan pejabat.

Grimdotor.id - Salah satu selebgram yakni Rachel Vennya tegah jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya ia diduga kabur dari masa karantina yang telah ditetapkan.

Satu lagi yang jadi sorotan adalah pelat nomor mobil yang digunakan oleh Rachel Vennya.

Mobil Toyota Alphard milik Rachel Vennya memiliki pelat nomor yang dibelakangnya terdapat hurut RFS.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menyatakan pelat nomor kendaraan Alphard yang digunakan Rachel resmi.

"Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada, pelat nomor B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," terangnya.

Dari pernyataan itu, memang tidak semua kendaraan dengan pelat RFS tergolong mobil dengan perlakuan khusus alias pelat dewa.

Sebenranya ada pelat nomor khusus yang disitu sifatnya abal-abal.

Baca Juga: Simak Nih! Asal Ganti Pelat Nomor Nominal Dendanya Bisa Buat DP Motor Baru

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi. 

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya. 

Baca Juga: Hukumannya Penjara! 7 Jenis Pelat Nomor Ini Bakal Jadi Incaran Polisi

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun. 

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya. 

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS. 

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya. 

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.  

Artikel ini sebagian tayang di Gridoto.com dengan judul Berkaca dari Kasus Rachel Vennya, Ini Ciri Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal