Syarat untuk membuat BPKB baru karena hilang sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.
Yaitu pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Lalu ayat selanjutnya, dijelaskan apa saja yang harus disiapkan pemohon.
Pertama adalah mengisi formulir permohonan.
Kemudian melampirkan tanda bukti identitas, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi.
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
Setelah itu lampirkan juga Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri, STNK, Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Lampirkan juga Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
Baca Juga: Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!