Gridmotor.id - Buat bikers yang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi mau habis, usahakan untuk segera melakukan perpanjangan.
Sebab kalau sampai bikers telat satu hari saja, akan berdampak pada hal fatal.
Artinya bikers harus mengulangi kembali ujian SIM.
Baik itu untuk ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Yang bunyinya bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Masa berlakunya SIM yaitu selama lima tahun.
Dan jika sudah lima tahun, amak perlu adanya perpanjangan lagi.
Baca Juga: SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini
Bikers juga harus tahu nih kalau penentuan masa aktif SIM tidak lagi disesuaikan tanggal lahir pemiliknya.
Akan tetapi sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Nah, untuk soal biaya perpanjangan SIM kalian bisa cek pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dan untuk biaya perpanjangan SIM C yakni sebesar Rp 75.000,-.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000.
Bikers dituntut untuk memiliki SIM golongan C.
Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"