Gridmotor.id - Buat bikers yang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi mau habis, usahakan untuk segera melakukan perpanjangan.
Sebab kalau sampai bikers telat satu hari saja, akan berdampak pada hal fatal.
Artinya bikers harus mengulangi kembali ujian SIM.
Baik itu untuk ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Yang bunyinya bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Masa berlakunya SIM yaitu selama lima tahun.
Dan jika sudah lima tahun, amak perlu adanya perpanjangan lagi.
Baca Juga: SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini
Bikers juga harus tahu nih kalau penentuan masa aktif SIM tidak lagi disesuaikan tanggal lahir pemiliknya.