SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini

By Albi Arangga, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:45 WIB

Ilustrasi SIM bisa dicabut sewaktu-waktu jika sering langgar aturan lalu-lintas

dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Poin 1

Poin 3

Poin 5

Selain beberapa poin di atas, ada juga poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan

Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

Poin 5

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.

Baca Juga: Waspada! Bikers yang Sering Langgar Aturan Lalu Lintas Bakal Dicabut SIM-nya

Poin 10

Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Poin 12

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"