Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa bikers saat berkendara.
SIM adalah bukti bahwa bikers punya legal kuat untuk berkendara.
Hal ini sebagai bukti kalu bikers sudah layak menjadi pengendara yang ideal, yang mengutamakan aturan dan keselamatan.
Namun, SIM bikers bisa saja dicabut sewaktu-waktu oleh otoritas terkait loh.
Saat ini lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, coba simak ulasannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.