Lupa Bawa SIM Jika Ambil SIM Dulu Di Rumah Jadi Gak Kena Tilang, Bener gak Ya?

By M. Adam Samudra,Albi Arangga, Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi razia, Masih banyak bikers yang bertanya-tanya, jika SIM ketinggalan terus ambil dulu di rumah jadi gak kena tilang bener gak ya?

 

Gridmotor.id - Masih banyak bikers yang bertanya-tanya, jika SIM ketinggalan terus ambil dulu di rumah jadi gak kena tilang bener gak ya?

Yang pasti saat berkendara, surat-surat seperti STNK dan SIM harus dibawa serta.

Hal ini karena SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan syarat wajib bagi yang ingin berkendara.

STNK adalah surat bukti suatu kendaran, sedangkan SIM adalah bukti izin jalan bagi pengendara.

Khusus pada SIM, tidak semua orang bisa atau boleh memilikinya.

Hal itu karena pembutan SIM memiliki syarat-syarat yang sesuai dengak ketentuan yang berlaku.

Artinya, orang yang memiliki SIM berarti sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Dan saat ada razia dari Kepolisian, pengendara yang memiliki SIM dianggap layak jalan oleh petugas.

Baca Juga: Viral Informasi Wajib Vaksin Bila Ingin membuat SIM, Ini Faktanya

Baca Juga: Polisi Incar Pengguna Motor Matic dan Moge Sanksinya Denda Tilang Rp 1 Juta Berlaku Mulai Agustus Ini

Baca Juga: SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

Namun bagaimana jika ada kasus orang terjaring razia yang memiliki SIM tapi lupa bawa?

Apakah boleh pulang terlebih dahulu untuk mengambil SIM dan memperlihatkannya kepada petugas Razia?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, lantas menjelaskan ketentuannya.

"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," jelas AKP Gede.

Baca Juga: Ada 15 Jenis Pelanggaran Yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh 2020, SIM Tidak Termasuk, Lupa Bawa SIM Kena Tilang Enggak Ya?

AKP Gede menyatakan bahwa hal ini dilakukan sebagi bentuk kompromi terhadap pengendara, meskipun itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan, "ujar AKP Gede.

"Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas," tegasnya lagi.

Polisi juga perlu memastikan apakah pengendara tersebut layak jalan atau tidak dengan ditunjukkannya SIM.

Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro

"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.

Artikel ini sebagian tayang di gridoto.com dengan judul "Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu di Rumah?"