Namun bagaimana jika ada kasus orang terjaring razia yang memiliki SIM tapi lupa bawa?
Apakah boleh pulang terlebih dahulu untuk mengambil SIM dan memperlihatkannya kepada petugas Razia?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, lantas menjelaskan ketentuannya.
"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," jelas AKP Gede.
AKP Gede menyatakan bahwa hal ini dilakukan sebagi bentuk kompromi terhadap pengendara, meskipun itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan, "ujar AKP Gede.
"Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas," tegasnya lagi.
Polisi juga perlu memastikan apakah pengendara tersebut layak jalan atau tidak dengan ditunjukkannya SIM.
Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro
"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.
Artikel ini sebagian tayang di gridoto.com dengan judul "Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu di Rumah?"