GridMotor.id - Debt collector bakalan sulit menagih utang, karena surat permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK rupanya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi mata elang.
Aplikasi mata elang jadi andalan debt collector, dalam memantau dan menyita motor nasabah kredit.
Kalau jadi dihapus, debt collector bakalan susah menagih utang atau menyita motor kredit bermasalah.
Baca Juga: Kasus Pembacokan yang Dilakukan Debt Collector di Bali Bisa Berbuntut Panjang, OJK Langsung Bereaksi
Baca Juga: Denpasar Geger, Debt Collector Tarik Paksa Motor Hingga Bunuh Pemotor, Begini Kronologinya
Dikutip dari Kompas.com, OJK membuat surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Banyak aplikasi mata elang yang beredar, dan bisa diunduh dengan bebas oleh debt collector.
Seperti Best Matel R4, Aplikasi Matel Terupdate, Super Matel, Matel Apps, Super Matel R2, sampai Aplikasi Mata Elang Motor.
Baca Juga: Pakai Modus Debt Collector, Oknum Polisi Babak Belur Diamuk Warga, Simak Kronologinya
Ada alasan, mengapa OJK meminta aplikasi mata elang debt collector untuk dihapus.
“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Ditandatangani Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.
Yaitu pertama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Contoh aplikasi mata elang andalan debt collector
Yang isinya tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.
Mengacu Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran.
Tidak hanya aturan itu, aplikasi mata elang juga melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Mengacu pada aturan tersebut, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
Saat terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur soal beragam informasi.
Seperti outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Penagih Utang"