GridMotor.id - Debt collector bakalan sulit menagih utang, karena surat permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK rupanya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi mata elang.
Aplikasi mata elang jadi andalan debt collector, dalam memantau dan menyita motor nasabah kredit.
Kalau jadi dihapus, debt collector bakalan susah menagih utang atau menyita motor kredit bermasalah.
Baca Juga: Kasus Pembacokan yang Dilakukan Debt Collector di Bali Bisa Berbuntut Panjang, OJK Langsung Bereaksi
Baca Juga: Denpasar Geger, Debt Collector Tarik Paksa Motor Hingga Bunuh Pemotor, Begini Kronologinya
Dikutip dari Kompas.com, OJK membuat surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Banyak aplikasi mata elang yang beredar, dan bisa diunduh dengan bebas oleh debt collector.
Seperti Best Matel R4, Aplikasi Matel Terupdate, Super Matel, Matel Apps, Super Matel R2, sampai Aplikasi Mata Elang Motor.
Baca Juga: Pakai Modus Debt Collector, Oknum Polisi Babak Belur Diamuk Warga, Simak Kronologinya