Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Kamis, 29 Juli 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi SIM

Gridmotor.id - Gak perlu khawatir SIM mati di tengah kondisi PPKM begini.

Kabar gembira buat bikers, gak perlu bikin SIM baru kalau masa berlaku SIM mati atau lewat dari jatuh tempo.

Apalagi selama masa PPKM begini, gak perlu khawatir harus bikin SIM baru.

Tetap bisa perpanjang SIM sekalipun sudah lewat masa berlakunya, tapi ada syaratnya.

Aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.

Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro

Baca Juga: Gak Pakai Lama, Ternyata Proses Perpanjang SIM Cuma Butuh Waktu Segini

Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang

Lalu, gimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.

Baca Juga: 2 Polres Bagi-bagi SIM Gratis Besok 1 Juli 2021, Cuma Satu Syaratnya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.