Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.
Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang
Lalu, gimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.
Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.
Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini