Baca Juga: SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya Bro
Seribu alasan tidak bisa menunjukkan SIM C kepada petugas Polisi, mulai dari SIM ketinggalan, SIM hilang dan SIMnya rusak.
Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang
Jadi, harus jelas nih ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena beda besaran dendanya.
Sanksi denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.
Kalau SIMnya ketinggalan, polisi akan memberikan toleransi kepada pelanggar agar mengambil jika lokasinya dekat rumah.
Tapi kalau SIMnya hilang harus menunjukkan laporan kehilangan dari pos polisi.
Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Segini Biaya Perpanjang SIM Online
Mulai sekarang harus cepat diurus brother mengenai kepemilikan SIM untuk mengendarai motor.
Apalagi mulai bulan Agustus 2021 akan diterapkan penggolongan SIM C berdasarkan besaran kapasitas mesin motor.
Jangan sampai salah ngomong bro, alasan enggak ada SIM saat terkena razia oleh Polisi.
Kalau enggak bisa boncos nih, bayar sanksi tilangnya bikin kantong jebol bro.