Driver Ojol Sudah Pegang STRP Bisa Gak Lolos Jalur PPKM Darurat, Ternyata Gara-Gara Ini

By Indra GT, Sabtu, 17 Juli 2021 | 06:42 WIB

Baca Juga: Pemotor Langsung Putar Balik, Ada Pocong Di Penyekatan PPKM Darurat

“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta" ungkap Benni.

"STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelas Benni.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.

"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: 28 Titik Penyekatan di Jakarta Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat, Jangan Nekat Keluar Malam

Setelah lebih dari sepekan STRP DKI Jakarta diberlakukan pada masa PPKM Darurat Covid-19, Pemprov.

DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai dengan 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Driver Ojol Boleh Bonceng Penumpang Gak Nih?

Dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

Sehingga diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Video Pos Penyekatan Bekasi Jebol Diserbu Rombongan Pemudik Motor

Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat.

Tetap lakukan protokol kesehatan, jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Darurat, DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan STRP Berbentuk QR Code untuk Pengemudi Ojol