MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang mau mudik Lebaran ke kampung halaman walaupun sudah ada larangan resmi.
Untuk itu, pemudik harus mempersiapkan surat-surat (kelengkapan) sebelum berangkat dan tiba di check point jika terpaksa harus mudik.
Pemerintah sendiri resmi melarang mudik Lebaran tahun ini.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
KOMENTAR