Jakarta Belum Berlaku, Ini 5 Daerah Yang Berikan Pemutihan Denda Pajak

By Indra GT,Erwan Hartawan, Rabu, 14 Juli 2021 | 06:20 WIB

Ilustasi STNK dan BPKB. Buruan Langsung Lunasin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 5 Provinsi Ini

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Juli 2021, Cepat Diurus

3. Kepuluan Riau (Kepri)

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Baca Juga: Buruan ke Samsat Terdekat, Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal Segini

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskn 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

Sudah ada 5 daerah yang memebrikan pemutihan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan, kira-kira DKI Jakarta kapan nih?