Namun sayangnya, masih ada saja pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak bahkan lupa membayarnya.
Keterlambatan itu yang membuat pemilik kendaraan dikenakan sanksi denda.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan biasanya banyak pemerintah daerah yang memberikan pemutihan dendan pajak kendaraan.
Apalagi saat pandemi covid-19 ini, denda pajak kendaraan bisa meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Langsung Diurus, Nih Wilayahnya
Adapun 5 daerah yang memberikan pemutihan denda pajak sebagai berikut.
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.