Gridmotor.id - Saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pemutihan denda pajak, tapi sudah ada 5 daerah yang memberlakukannya.
Setidaknya sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan di tahun 2021.
Gridmotor.id mencoba mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai pemberlakuan pemutihan denda pajak.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah (Jakarta)," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Gridmotor.id.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.
"Belum ada perubahan informasi terkait jam operasional dan pelayanan di kantor Samsat, Masih Senin sampai Kamis jam 08.00 sd 14.00 WIB, Jumat 08.00 sampai jam 14.30 WIB," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Bro
Baca Juga: Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lengkap dengan Syaratnya, Awas Keburu Lewat