Modal Nomor Telepon Ini, Debt Collector Bisa Kecut dan Cium Tangan

By Erwan Hartawan, Selasa, 6 Juli 2021 | 06:30 WIB

Ilustrasi debt collector ciut dan cium tangan

Gridmotor.id - Modal nomor ini, debt collector bisa kecut dan cium tangan.

Debt collector kembali beraksi belakangan ini.

Mereka menarik paksa kendaraan yang bikin masyarakat resah.

Seperti kejadiaan yang terjadi di Lampung Timur.

Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis

Baca Juga: Akhirnya Debt Collector Penembak Pelajar Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Oknum debt collector berinisial IS (41) secara sepihak melakukan aksi tarik paksa motor yang belum lunas cicilannya.

Ia menarik paksa motor Honda yang diketahui menunggak.

Atas aksinya IS harus berhapan dengan aparat kepolisian Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.

Perlu diketahui, debt collector dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas telah melanggar dan melawan hukum.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Kasar Langsung Mati Kutu, Berikan Satu Pertanyaan Pamungkas Ini

Apalagi saat masa pandemi covid-19 seperti ini, masyarakat berhak meminta relaksasi cicilan kredit.

Namun sayangnya banyak tetap debt collector tanpa belas asih menagih hutang sampai terjadi penarik kendaraan.

Tapi engga perlu takut, ada nomor telepon yang bikin debt collector kecut dan cium tangan kalo melakukan penarikan.

1. Kantor Polisi

Pertama masyarakat bisa menghubungi kantor polisi.

Polisi biasnya bisa bikin  debt collector ‘nakal’ langsung ciut.

Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Cuma Artis Ini yang Bisa Bikin Debt Collector Bakal Kapok, Siapa Tuh?

2. Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jangan Takut Dicegat Debt Collector Sok Jagoan, Tinggal Lapor ke Sini

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Koplak Debt Collector Nyembah-nyembah Minta STNK dan Kunci Kendaraan Dikasih Pistol

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Mencekam, Debt Collector Tewas Dikeroyok Warga, Begini Kronologinya

5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Baca Juga: Jawaban Resmi pihak FIF atas Isi Berita Debt Collector yang Menarik Motor Nunggak Dihajar Massa Hingga Tewas

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.