Modal Nomor Telepon Ini, Debt Collector Bisa Kecut dan Cium Tangan

By Erwan Hartawan, Selasa, 6 Juli 2021 | 06:30 WIB

Ilustrasi debt collector ciut dan cium tangan

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jangan Takut Dicegat Debt Collector Sok Jagoan, Tinggal Lapor ke Sini

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)