GridMotor.id - Ini dia 15 Samsat tempat pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, cepet diberesin.
Info penting buat pemilik motor dan mobil karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan digelar lagi.
Enggak tanggung-tanggung pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini berlangsung selama 6 bulan.
Program pemutihan ini dimulai tanggal 1 April sampai 31 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Buruan Diurus Ada Pemutihan dan Denda Pajak Dihapus, Cuma Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Hore Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Diskon Digelar, Catat Tanggalnya
Jadi yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa atau akan habis segera dibereskan di Samsat terdekat.
Catat nih bro, program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini hanya berlaku di satu wilayah saja.
Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk Provinsi Lampung.
Kesempatan langka ini bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April sampai 31 September 2021.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama, serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).
Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?
Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.
Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus
“Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak,” katanya.
Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:
1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"