GridMotor.id - Horeee denda pajak dihapus, buruan diurus cuma sampai tanggal segini bro.
Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa buruan ke Samsat.
Program pemutihan dan bebas denda pajak kembali berlangsung.
Asyiknya lagi enggak cuma bebas denda pajak dan pemutihan, ada keringanan pajak kendaraan lainnya juga.
Baca Juga: Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini
Program pemutihan dan bebas denda pajak digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Selain membebaskan denda pajak, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor Masih Berlaku Sampai Bulan Ini