Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 18 Juni 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, ayo bayar.

Gridmotor.id - Jangan kelamaan bayar, mumpung denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan.

Kesempatan bagus buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, kini makin enteng.

Apalagi di tengah pandemi begini, keringanan bayar pajak kendaraan pasti ditunggu-tunggu.

Lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan, dimana denda pajak dihapus.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Razia Segera Dimulai, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Tapi ingat, program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama, serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

Masa berlaku pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini lumayan lama.

Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April di tahun ini.

Lalu keringanan bayar pajak kendaraan ini berakhir pada akhir September 2021.

Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung.

Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini

"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).

Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.

Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?

Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Ia berharap dengan adanya pemutihan pajak tersebut bisa menambah pendapatan daerah.

"Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak," katanya.

Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

  1. Samsat Bandar lampung
  2. Samsat Gunung Sugih
  3. Samsat Kotabumi
  4. Samsat Kalianda
  5. Samsat Menggala
  6. Samsat Sukadana
  7. Samsat Metro
  8. Samsat Way kanan
  9. Samsat Liwa
  10. Samsat Tanggamus
  11. Samsat Mesuji
  12. Samsat Pringsewu
  13. Samsat Pesawaran
  14. Samsat Tulang Bawang Barat
  15. Samsat Pesisir Barat


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"