Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 18 Juni 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, ayo bayar.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Ia berharap dengan adanya pemutihan pajak tersebut bisa menambah pendapatan daerah.

"Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak," katanya.

Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

  1. Samsat Bandar lampung
  2. Samsat Gunung Sugih
  3. Samsat Kotabumi
  4. Samsat Kalianda
  5. Samsat Menggala
  6. Samsat Sukadana
  7. Samsat Metro
  8. Samsat Way kanan
  9. Samsat Liwa
  10. Samsat Tanggamus
  11. Samsat Mesuji
  12. Samsat Pringsewu
  13. Samsat Pesawaran
  14. Samsat Tulang Bawang Barat
  15. Samsat Pesisir Barat


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"