Keluar Kota Usai Larangan Mudik Jangan Sampai Lupa Penuhi Syarat Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 18 Mei 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasi mudik. Keluar kota setelah larangan mudik wajib penuhi syarat ini.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang.

Terutama di jalan nasional yang menuju arah Jabodetabek.

Baca Juga: Wow, 400 Ribu Calon Pemudik Diputar Balik Polisi di Hari Lebaran Kedua

Sebelumnya pada masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam

Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Seperti yang dikatakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Diam-diam Pemerintah Bolehin Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal dan Kriterianya