Keluar Kota Usai Larangan Mudik Jangan Sampai Lupa Penuhi Syarat Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 18 Mei 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasi mudik. Keluar kota setelah larangan mudik wajib penuhi syarat ini.

Menurut dia, hal itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021.

Khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta, untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Baca Juga: Bukan Polisi, Video Rombongan Pemudik Lokal Terhalau Hewan Ini

Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.

Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," ucap Menhub Budi Karya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Simak Syarat Keluar Kota Terbaru"