Boleh Mudik Lebaran Setelah Tanggal 17 Mei 2021 atau Tetap Kena Sanksi?

By Ahmad Ridho, Kamis, 6 Mei 2021 | 07:15 WIB

Boleh Mudik Lebaran Setelah Tanggal 17 Mei 2021 atau Tetap Kena Sanksi?

Baca Juga: Waspada Lewat 2 Titik Jalur Mudik Ini, Pemudik yang Masih Nekat Langsung Dikarantina

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Baca Juga: Jaga-jaga Banyak yang Mudik Duluan, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub",