Gridmotor.id - Enak banget pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda pas libur lebaran, beneran nih?
Mumpung masih ada waktu, buruan dicek pajak kendaraan baik motor atau mobil.
Pastikan sudah membayar pajak kendaraan sebelum libur lebaran nanti.
Soalnya Pelayanan di Kantor Samsat akan libur menjelang Lebaran 2021.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Kena Diskon Bebas Denda, Nih Batas Waktunya
Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus
Termasuk di beberapa pelayanan di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, hingga Samsat keliling.
Hal itu disampaikan Kabsubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombel Taslim Chairuddin.
"Pelayanan STNK pasti tutup," kata Kombes Taslim dikutip dari GridOto.com.
"Kapan waktunya mengikuti kebijakan Pemprov setempat, ketika Gubernur menetapkan libur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," sambungnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan Diskon Segini, Buruan Diurus Bro
Saat menjelaskan dispensasi pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur, ia bilang biasanya enggak dikenakan denda.
"Sepengetahuan saya selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda." terangnya.
"Namun ada kecenderungan juga setiap Bapenda memiliki kebijakan berbeda-beda," katanya.
Namun ia berharap agar masyarakat untuk langsung membayarkan pajak kendaraan sebelum pelayanan ditutup.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari.
Yaitu tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.
Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021.
Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.