Saat menjelaskan dispensasi pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur, ia bilang biasanya enggak dikenakan denda.
"Sepengetahuan saya selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda." terangnya.
"Namun ada kecenderungan juga setiap Bapenda memiliki kebijakan berbeda-beda," katanya.
Namun ia berharap agar masyarakat untuk langsung membayarkan pajak kendaraan sebelum pelayanan ditutup.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari.
Yaitu tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.
Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021.
Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.