Berlaku SIKM Musim Lebaran 2021, Beda Cara Urusnya Dengan Tahun Lalu

By Indra GT, Jumat, 9 April 2021 | 21:27 WIB

Ilustrasi penyekatan kendaraan dan pemeriksaan SIKM

 

Gridmotor.id - Musim lebaran 2021 kembali Pemprov DKI Jakarta melakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) cara urusnya beda dengan tahun lalu.

Prosedur pembuatan SIKM di musim lebaran 2021 ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu.

Tahun lalu masyarakat mengajukan SIKM secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

Untuk musim lebaran 2021 ternyata mengajukan SIKM sudah tidak online lagi.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Gak Perlu Lagi SIKM Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

Baca Juga: Awas, Polisi Siapkan Aturan Ini Untuk Pemudik yang Nekat Mudik ke Solo

"Tahun ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

SIKM diperlukan bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.