Gridmotor.id - Ratusan pemotor disuruh putar balik karena tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Razia gabungan ini dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan ada lima titik yang dijaga oleh pihaknya agar tidak dimasuki pemudik tanpa izin di kawasan Jakarta Barat.
Kelima titik itu diantaranya di Jalan Daan Mogot tepatnya di Pos Polisi Kalideres, di Jalan Joglo Raya tepatnya di Taman Alfa, di Karang Tengah, lalu di Jalan Raya Serang persis pertabatasan Jalan Raya Maja.
Baca Juga: Waspada Penjagaan Ketat Arus Balik Bukan Hanya di Pantura di Jalur Selatan Polisi Gelar Razia
"Kami jaga di pos-pos tersebut selama 24 jam. Cukup banyak pengendara yang kami minta putar balik karena tidak memiliki SIKM," kata Tamo dikonfirmasi Kamis (28/5/2020).
Misalnya saja saat Rabu (27/5/2020) ada 125 pengendara roda dua diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM.
Mereka terjaring petugas saat melintasi Jalan Daan Mogot persis depan Pos Polisi Kalideres.
Selain itu, ternyata masih ada bus yang nekat menerobos antar kota di tengah pelarangan mudik.
Sebanyak lima bus sedang dan lima bus besar diarahkan untuk putar balik di Pos Jalan Raya Serang.
"Jadi bukan hanya Satpol PP DKI Jakarta saja yang terlibat. Satpol PP Tangerang, TNI, Polri, dan Dishub ikut terlibat dalam pengamanan," papar Tamo.
Sementara itu Satpol PP Jakarta Barat sendiri mengerahkan 210 anggota yang disebar di lima titik pos penjagaan larangan mudik.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Pengendara Motor Diminta Putar Balik di Jalan Daan Mogot
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR