Segera Blokir STNK Motor Setelah Laku Terjual, Kalau Tidak Fatal Akibatnya

By Indra GT, Selasa, 30 Maret 2021 | 21:45 WIB

244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

Gridmotor.id - Jika brother jual motor dan sudah laku, segeralah blokir STNK motor agar tidak dapat surat cinta dari Polisi.

Biasanya pembeli motor akan menawar kepada penjual agar bisa pinjam KTP untuk perpanjang STNK di tahun depan.

Biasanya penjual setuju dan akan meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor di tahun depan.

Kondisi ini lumrah terjadi antara penjual dan pembeli untuk menghindari biaya balik nama.

Baca Juga: Awas, Kamera ETLE Bakal Foto Pemotor yang Enggak Pakai Helm di Depok

Baca Juga: Sudah Dilengkapi Kamera ETLE Mobile, Pelaku Pelanggaran Diberikan Surat Cinta Dalam 7 Hari

Saat ini penjual harus meminta pembeli untuk segera balik nama kepemilikan atau jika pembeli tidak mau segera lakukan pemblokir STNK.

Langkah ini perlu karena saat ini pihak Kepolisian sudah menerapkan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik.

Jika pengendara motor melakukan kesalahan maka akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK motor.

Nah ini yang bikin kaget, karena surat tilangnya datang ke rumah sedangkan motornya sudah laku terjual.