Sudah Dilengkapi Kamera ETLE Mobile, Pelaku Pelanggaran Diberikan Surat Cinta Dalam 7 Hari

By Indra GT, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:21 WIB

Gambar ilustrasi. Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

Baca Juga: Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

"Mereka menuju ke lokasi dengan kamera ini, dan akan bekerja, tentunya tidak statis tapi mobile di jalur tersebut," katanya.

Dengan begitu katanya kamera akan merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas mulai pengendara motor tak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang dan juga pelanggaran lalu lintas roda empat.

“Saya meresmikan ETLE mobile dan ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya 30 kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini terdiri dari 4 jenis. Yakni berupa helmet cam (kamera ETLE di helm petugas), dashcam (kamere ETLE di dashboard mobil patroli lantas), bodycam (kamera ETLE di badan atau seragam petugas) dan dalam bentuk drone untuk surveillance.

Baca Juga: Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

"Semuanya nantinya akan digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan. Total kamera ETLE mobile yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya saat ini berjumlah 30 unit,” katanya.

Fadil mengatakan peluncuran kamera ETLE mobile tersebut sebagai salah satu bentuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar menggunakan teknologi secara maksimal untuk tugas-tugas kepolisian dan dalam melayani masyarakat.

Fadil mengatakan kamera ETLE mobile ini akan digunakan petugas di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas namun belum ada kamera ETLE statis di sana.

"Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka petugas dengab ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” kata Fadil.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar Kena E-Tilang Bisa Tidak Makan Setengah Bulan, Pelanggaran Ini Paling Mahal Dendanya

Menurut Fadil, Dari 30 kamera ETLE mobile tersebut, sebanyak 16 diantaranya adalah bodycam atau dikenakan bersama seragam petugas.

Sementara sisanya adalah helmet cam, dash cam dan drone.

“Nantinya, kamera ETLE mobile tersebut dapat memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, pengendara tak menggunakan helm, balap liar, memotong jalan dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 2 orang,” katanya.

Selain itu kara Fadil, kamera ETLE mobile ini juga dapat merekam tindak tanduk petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Besok Akan Berlaku Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor, Catat Titik Lokasi dan Pelanggarannya

“Sehingga juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan. Karena ETLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, tapi juga dapat merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” katanya.

Ia mengatakan setiap kamera ETLE mobile yang diluncurkan ini untuk sementara baru hanya dapat merecord atau merekam selama 4 jam.

"Ke depan ini akan kita kembangkan lagi penerapan teknologinya. Saat ini, setiap kamera ETLE mobile dapat merekam selama 4 jam," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO 30 Kamera ETLE Mobile yang Dilaunching Polda Metro Belum Terkoneksi ke TMC dan Database Ranmor