Awas STNK Mati Bikin Motor Dikandangin, Buruan Bayar Pajak Kendaraan

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 23 Februari 2021 | 10:35 WIB

Ilustrasi. STNK mati bikin motor dikandangin, buruan bayar pajak kendaraan.

Kalau pajak kendaraan mati, otomatis STNK enggak terdaftar.

Makanya polisi berhak meningingat STNK sudah tidak berlaku.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto.

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," bebernya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.

Regulasinya mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2 , STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah tunggu apalagi, buruan diurus pajaknya bro.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat