Gridmotor.id - Mau hitung pajak progresif di STNK tapi bingung posisinya di mana, ini penjelasannya.
Selain pajak kendaraan, brother yang punya kendaraan lebih dari satu pasti dikenakan pajak progresif.
Salah satu penentuan pajak progresif adalah jumlah kendaraan sesuai alamat yang terdaftar.
Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.
Baca Juga: Ini 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Diurus Bro, Sudah Berlaku Nih
Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR