Gridmotor.id - Bikin geger, sebanyak 370 motor balap liar berhasil disita oleh jajaran Polres Kediri dalam razia aksi balap liar.
370 motor balap liar tersebut dikumpulkan dalam dua minggu terakhir di dua tempat berbeda.
Sebanyak 136 kendaraan bermotor diamankan dalam razia di Kecamatan Kunjang dan Purwoasri, Minggu (24/1/2021).
Sementara itu pada tanggal 30-31 Januari 2021 sebanyak 236 kendaraan disita di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca Juga: Gara-gara Jump Start, Pembalap Liar Babak Belur Dipukuli Panitia
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pembalap Liar Tabrak Pemotor, Joki Bonyok Dikeroyok Warga
Saat melakukan konferensi pers, Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menuturkan, dari 236 kendaraan yang disita, sebagian diduga akan melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.
"Pada saat ini sudah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tak ada kegiatan di atas jam 8 malam," kata AKBP Lukman Cahyono.
"Apalagi malah melakukan aktivitas balap liar yang menimbulkan potensi penularan Covid-19, dan meresahkan masyarakat," ungkapnya Senin (1/2/2021).
Menurut Lukman Cahyono seperti pada operasi sebelumnya bagi pemilik kendaraan harus menunjukkan beberapa persyaratan seperti surat dari desa dan harus diantar orangtua.
Baca Juga: Razia Aksi Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Berhasil Amankan 52 Orang
"Bagi pemilik yang ingin mengambil harus memenuhi persyaratan, di antaranya bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK," lanjutnya.
"Kedua juga harus menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa dan harus datang beserta orangtuanya," tutur AKBP Lukman Cahyono.
Kapolres juga himbau untuk perangkat desa agar mengawasi masyarakatnya agar tidak melakukan aktivitas balap liar.
Sebagai tambahan informasi, satu minggu sebelumnya jajaran polres Kediri menyita 134 kendaraan bermotor yang hendak lakukan balap liar di Kediri.
Baca Juga: Gara-gara Menegur Aksi Balap Liar, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang
"Sudah kami mapping dan sebanyak 134 kendaraan roda dua diamankan. Dari 134 kendaraan ini sebanyak 50 diantaranya adalah sepeda motor protol yang hendak digunakan untuk balap liar," ungkapnya kepada SURYA.CO.ID Senin (25/1/2021) di Mapolsek Kunjang.
Lukman Cahyono berharap dengan persyaratan ini membuat efek jera kepada pengguna sepeda motor yang hendak melakukan balap liar.
"Semoga para muda-mudi ini tak melakukan aktivitas memang tidak baik selama masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pekan, Polisi Sita 370 Kendaraan Bermotor yang Hendak Lakukan Balap LIar di Kabupaten Kediri